Friday, June 1, 2012

Jasa Club Membership

lintasberita
Semua pengusaha club membership seperti sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk PT, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan merupakan subjek pajak. Sistem keanggotaan pada suatu club membership sama dengan sistem keanggotaan pada club golf.
Anggota sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham PT. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (nontransferable). Uang jaminan (deposit) ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada ang tidak boleh diminta kembali (nonrefundable).
Penghasilan jasa pada club membership adalah sama pada pengusaha golf termasuk terhadap uang jaminan (deposit)

Contoh :
PT Fit Sport Center mempunyai penghasilan dari pengelolaan sport center dan fitness center sebesar Rp.200.000.000,00 dan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp.140.000.000,00. Atas kondisi ini penghasilan kena pajak sebesar Rp.60.000.000,00

Dasar Hukum :
Surat Edaran DJP No : SE-34/PJ.42/1996


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment