Sunday, May 6, 2012

PPh Atas Usaha Berbasis Syariah

lintasberita Usaha Berbasis Syariah adalah:

Setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:


1. Penghasilan

2. biaya ;
biaya dari kegiatan usaha berbasis syariah termasuk :
- hak pihak ketiga atas bagi hasil
- margin dan
- kerugian dari transaksi bagi hasil

3. pemotongan pajak atau pemungutan pajak
pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah dilakukan juga terhadap:
- hak pihak ketiga atas bagi hasil
- margin dan
- hasil berbasis syariah lainnya yg sejenis

Berlaku mulai 1 Januari 2009

Dasar Hukum : PP No.25 Tahun 2009

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment