PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 51/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN
DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA
PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 51/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN
DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA
PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;
Mengingat:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
- Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
- Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 2
(1)
|
Nilai
kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b Peraturan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.
|
(2)
|
Nilai
kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak
melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai
yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
|
Pasal 3
(1)
|
Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
|
(2)
|
Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.
|
Pasal 4
(1)
|
Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat
mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
Pasal 5
(1)
|
Kepala
Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan
penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal:
|
(2)
|
Apabila
Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
|
(3)
|
Kepala
Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat lokasi daerah tertentu
berada untuk melakukan pemeriksaan
apabila lokasi daerah tertentu berada di luar wilayah kerjanya,
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dan Wajib
Pajak yang bersangkutan.
|
Pasal 6
(1)
|
Berdasarkan
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah
DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
|
(2)
|
Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan paling lama 6
(enam) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
dalam hal diperlukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3).
|
(3)
|
Surat
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah saat diterimanya permohonan beserta
seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(4)
|
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP
atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan
persetujuan.
|
(5)
|
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
|
(6)
|
Keputusan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku terhitung
mulai tahun pajak saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan.
|
Pasal 7
(1)
|
Permohonan
perpanjangan penetapan daerah tertentu diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2)
|
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan setelah keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu
berakhir dan harus dilampiri dengan:
|
(3)
|
Kepala
Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak
dan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
Pasal 8
(1)
|
Berdasarkan
permohonan Wajib Pajak dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Kepala kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak
wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan jangka waktu penerbitan
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2).
|
(2)
|
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan
Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama
Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan,
dengan jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5).
|
(3)
|
Keputusan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhitung
mulai tahun pajak pada saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan.
|
Pasal 9
(1)
|
Kantor
Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak harus membuat Buku Register
pengawasan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan
keputusan penetapan daerah tertentu dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2)
|
Untuk
memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan
yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:
|
Pasal 10
(1)
|
Pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan
tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk
keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana
antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan
sejenisnya.
|
(2)
|
Pengertian
keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan
oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah
setempat.
|
Pasal 11
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
(1)
|
Permohonan
penetapan sebagai daerah tertentu yang diajukan sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan dan diproses sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001
tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan
Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan
yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
|
(2)
|
Jangka
Waktu penetapan daerah tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan
ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
|
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
No comments:
Post a Comment