Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh)
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
- penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati denagn pihak lain selain pemerintah;
- penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakari dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
- penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
- orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar-menukar
- WP OP, yayasan atau organisasi sejenis dan WP Badan baik merupakan usaha pokok maupun diluar usaha pokok yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan membayar PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan' kecuali :
- dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan
- dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang
No comments:
Post a Comment