Monday, May 21, 2012

PPh Atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

lintasberita
Pengertian 
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh)
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
  • penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati denagn pihak lain selain pemerintah;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakari dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
Pembayar atau Penyetor PPh
  • orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
  • bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar-menukar
 Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
  1. WP OP, yayasan atau organisasi sejenis dan WP Badan baik merupakan usaha pokok maupun diluar usaha pokok yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan membayar PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan' kecuali :
  • dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan
  • dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang
   2. WP yang usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan berupa pengalihan hak atas  Rumah sederhana  dan rumah susun sederhana wajib membayar PPh Final sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan, yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan  akta pengalihan hak dengan NJOP tanah dan atau bangunan



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment