Monday, May 21, 2012

Dokumen Lain Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

lintasberita
Temen-temen pasti sudah tau kan apa yang dimaksud faktur pajak. Faktur pajak merupakan elemen penting yang dalam mekanisme PPN. Bisa dikatakan bahwa faktur pajak itu merupakan roh dari PPN.Ternyata ada lohh temen-temen dokumen lain yang bisa diperlakukan sama dengan faktur pajak. Dasar hukum nya adalah Pasal 13 Ayat 6 UU PPN yang berbunyi : "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan dengan Faktur Pajak"

So...apa aja sih dokumen itu ???
Dokumen itu terdiri atas :
  1. PEB yanmg diberikan persetujuan ekspor oleh DJBC dan dilampiri invoice
  2. SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG  untuk penyaluran tepung terigu 
  3. PNPB yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
  5. Tiket, airway bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
  6. Nota Penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik
  8. Pemberitahuan ekspor JKP/BKP Tidak berwujud yang dilampiri invoice, untuk ekspor JKP/BKP Tidak berwujud
  9. PIB dan dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC, untuk impor BKP
  10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean
Keterangan yang harus ada dalam dokumen nomor 1 s.d 8 adalah :
  1. Nama,alamatdan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan
  2. Nama pembeli BKP atau penerima JKP
  3. Jumlah satuan barang apabila ada
  4. Dasar pengenaan pajak
  5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor
Keterangan yang harus ada dalam dokumen nomor 9 dan 10 harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP, pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau JKP tidak berwujud.



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment