Wednesday, May 9, 2012

PEMERIKSAAN PAJAK

lintasberita

Dasar Hukum
SE-10/PJ.04/2008 Tentang Kebijakan pemeriksaan
PER-19/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pemeriksaan Lapangan
PER-20/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelakanaan Pemeriksaan Kantori

Tujuan Pemeriksaan
- Tujuan pemeriksaan adalah Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Dilakukan dengan menguji kebenaran SPT, pembukuan dan pemenuhan kewajiban pajak lain kemudian dibandingkan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas dan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak
- Hasil pengujian kepatuhan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan, dan diikuti penerbitan Surat Ketetapan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan
- Merupakan cakupan dari jenis pajak dan periode dari pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan meliputi atas satu, beberapa atau seluruh jenis pajak baik untuk satu masa, beberapa masa, satu tahun atau bebrapa tahun terkait.



Jenis Pemeriksaan- Terdapat dua jenis pemeriksaan, yaitu :
a. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain.
b.
Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Semakain tinggi resiko ketidakpatuhan Wajib Pajak, pemeriksaannya dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan.

Kriteria Pemeriksaan
- Kriteria pemeriksaan merupakan alas an atau dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
- Ada 2 kriteria pemeriksaan :
a.
Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh UU.
b.
Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan sebab-sebab khusus.
Berdasarkan analisa resiko internal, yaitu dari hasil analisa internal KPP
Berdasarkan analisa resiko eksternal, yaitu dari adanya pengaduan masyarakat, adanya data dari pihak ketiga, atau sebab lain

Jangka Waktu Pemeriksaan :
a. Pemeriksaan LapanganAdalah 4 bulan dan dpat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan.
Kecuali untuk pemeriksaan SPT lebih bayar
Apabila terkait dengan transfer pricing, pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 2 tahun
b. Pemeriksaan Kantor
adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan 6 bulan
apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing maka status pemeriksaan dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan lapangan

Perluasan Pemeriksaan
Pemeriksaan dapat diperluas untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi
(sepanjang tahun pajak ybs belum dilakukan pemeriksaan)


Artikel Terkait:

2 comments:

  1. kok masih yang lama boss

    ReplyDelete
  2. untuk aturan tentang pemeriksaan yang baru masih disusun postingannya...so tunggu aja...

    ReplyDelete