Tuesday, April 3, 2012

TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

lintasberita

Definisi :
  • Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga
        dan/atau diskonto.
  • Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
        bulan.
Pengenaan Pajak :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.

Dikecualikan apabila penerima bunga obligasi adalah ;
  • Wajib pajak dan pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan ememnuhi persyaratan sebagaimana diatur salam Pasal 4 Ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008; dan
  • Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Tarif :
  1. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar ;
  • 15% bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT
        dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligas
    2. Atas jumlah diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar :
  • 15% bagi WP Dalam negeri dan BUT
  • 20% satau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WP luar negeri selain BUT
         dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi
         diatas harag perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest)
   3. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (non interest bearing debt securities) sebesar :
  • 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
  • 20% atau sesuai tarif P3B bagi Wp luar negeri selain BUT
        dari selisih lebih harga jual pada saat transaski atau nominal pada saat jatuh tempo obligasi diatas
        harga perolehan obligasi
   4. Atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib pajak Reksadana yang
       terdaftar pada Badan pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan sebesar ;
  • 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
  • 5% untuk tahun 2011 samapai dengan tahun 2013
  • 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya
Pemotong Pajak :

1. Penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas :
  • bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
  • diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi
2. Perusahaan efek, dealer atau bank, selaku perantara atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima
    atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank dana pensiun dan reksa dana selaku pembeli obligasi langsung tanpa
    melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
   pada saat transaksi
4. Apabila penjualan obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara, pemotong pajak adalah
    kustodian atau sub registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan
    obligasi
5. Apabila penjualan obligasi tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi maka
    pemotong pajak adalah penerbit obligasi (emiten) atua kustodian yang ditunjukan selaku agen
    pembayaran

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment