Tuesday, April 3, 2012

PENGHASILAN ATAU BIAYA JASA

lintasberita

Penghasilan dari jasa dapat diterima oleh Wajib Pajak baik sebagai orang pribadi maupun sebagai badan usaha. Penghasilan jasa berdasarkan pengenaan pajaknya dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria, yaitu seperti berikut :
1.       Jasa terkena PPh dan PPN
2.       Jasa terkena PPh tidak terkena PPN
3.       Jasa tidak terkena PPh dan PPN
4.       Jasa terkena PPN tidak terkena PPh

1 Jasa Terkena PPh dan PPN
Jasa terkena PPh dan PPN yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipandang dari sudut :
1.       Pemberi jasa
2.       Penerima Jasa

1.1 Jasa Terkena PPh dan PPN bagi Pemberi Jasa
Atas jasa yang diberikan, pemberi jasa akan memperoleh penghasilan, dan penghasilan atas jasa tersebut dapat terkena PPh maupun PPN
Berbagai penghasilan jasa yangterkena PPh maupun PPN antara lain :
No
Tarif
PPh
PPN
1
Jasa teknik, jasa manajemen , jasa konsultasi dan jasa lainnxa
PPh Pasal 23 2%
10% DPP
2
Jasa konstruksi dengan sertifikat
PPh Pasal 4 (2) 2%
10% DPP
3
Jasa konstruksi tanpa sertifikat
PPh Pasal 4 (2) 2%
10% DPP
4
Jasa perencana pengawas konstruksi tanpa sertifikat
PPh Pasal 4 (2) 3%
10% DPP
5
Jasa penyelidikan dan keamanan, jasa pengepakan, jasa maklon jasa penyelenggara kegiatan (event organizer)
PPh Pasal 23 2%
10% DPP
6
Jasa pembasmi hama, pembersih
PPh Pasal 23 2%
10% DPP
7
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
PPh Pasal 15 1,2%
10% DPP
8
Jasa penerbangan dalam negeri
Pasal 15 2,64%
10% DPP
9
Jasa pelayaran dalam negeri
Pasal 15 2,64%
10% DPP
10
Jasa pelayaran international
Pasal 15 2,64%
10% DPP


Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh maupun terkena PPN bagi pemberi jasa akan dijurnal seperti berikut :
Kas/Bank

XXX

Piutang PPh Pasal 23

XXX


Penghasilan Jasa

XXX

Utang PPN

XXX

Penghasilan dari jasa yang diakui oleh Wajib Pajak adalah termasuk potongan PPh Pasal 23 yang diakui sebagai piutang PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN keluaran atau yang diakui sebagai utang PPN.

1.2 Jasa Terkena PPh dan PPN bagi Penerima Jasa
Atas jasa yang diterima, penerima jasa akan membayar yang diperlakukan sebagai biaya, dan biaya jasa yang terkena PPh maupun PPN tersebut harus dipotong PPh Pasal 23 dan dipungut PPN oleh penerima jasa.

Biaya Konstruksi

XXX

Piutang PPN

XXX


Kas/bank

XXX

Utang PPh Psl 4 (2)

XXX

2 Jasa Terkena PPh dan Tidak Terkena PPN
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh dan tidak terkena PPN yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut :
Kas/Bank

XXX


Piutang PPh Pasal 23

XXX

Penghasilan Jasa

XXX

Penghasilan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, tetapi dipotong PPh antara lain adalah :
1.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, yang meliputi :
a.       Jasa persewaaan kapal
b.      Jasa kepelabuhan, meliputi jasa pandu, jasa tambat, dan jasa tabuh
c.       Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal
2.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, meliputi :
a.       Jasa persewaaan pesawat udara
b.      Jasa persewaan atau reparasi pesawat udara
3.       Jasa perawatan atau reparasi kereta apai yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia
4.       Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok bara, asrama mahasiswa/pelajar, serta perumahan lain yang batasannya ditetapkan oleh Menkeu setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah
5.       Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana
6.       Jasa yang diserahkan oleh TNI dalam rangka tersedianya data batas dan foto udara weilayah Negara Indonesia





3 Jasa Tidak Terkena PPh dan Tidak Terkena PPN
Pengakuan penghasilan dari jasayang tidak terkena PPh dan tidak terkena PPn yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
Kas/Bank

XXX


Penghasilan Jasa

XXX

Jasa-jasa yang menjadi penghasilan utama dari Wajib Pajak ketika saat diperolehnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian pengenaan PPh atas penghasilan jasa tersebut dikenakan pada akhir tahun dari keseluruhan penghasilan Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari jasa dan tidak dipotong atau tidak dipungut PPh dan juga tidak dikenakan PPN antara lain pada Wajib Pajak berikut ini :
1.       Jasa dibidang pelayanan nasional
2.       Jasa di bidang pengiriman surat dan perangko
3.       Jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan h`k opsi
4.       Jasa dibidang keagamaan
5.       Jasa dibidang pendidikan
6.       Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
7.       Jas dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
8.       Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air
9.       Jasa dibidang tenaga kerja
1-    Jas dibidang perhotelan
1-    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
1-    Jasa pelabuhan pelayaran internasional
1-    Jasa perdagangan
Penghasilan dari jasa yang diakui oleh Wajib Pajak adalah nilai kotor dan keseluruhan transaksi, dan tidak termasuk potongan PPh Pasal 23 dan PPN, yang memang tidak terutang transaksi tersebut.

4 Jasa Terkena PPN dan Tidak Terkena PPh
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPN dan tidak terkena PPh yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

Kas/Bank                                                                             XXX
                Penghasilan Jasa                                                                              XXX
                Utang PPN                                                                                          XXX
Beberapa penghasilan jasa yang diperoleh Wajib Pajak tertentu yang terutang PPN tetapi tidak dipotong atau dipungut PPh, antara lain :
1.       Jasa yang diperoleh perhotelan yang didapat dari selain tamu hotel
2.       Jasa yang diperoleh pabrikan yang didapat bukan dalam kaitan fungsi perbankan    



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment