Penghasilan dari jasa dapat diterima oleh
Wajib Pajak baik sebagai orang pribadi maupun sebagai badan usaha. Penghasilan
jasa berdasarkan pengenaan pajaknya dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria,
yaitu seperti berikut :
1.
Jasa terkena PPh dan PPN
2.
Jasa terkena PPh tidak terkena
PPN
3.
Jasa tidak terkena PPh dan PPN
1 Jasa Terkena PPh dan PPN
Jasa terkena PPh dan PPN yang diberikan oleh Wajib Pajak
dapat dipandang dari sudut :
1.
Pemberi jasa
2.
Penerima Jasa
1.1 Jasa Terkena PPh dan
PPN bagi Pemberi Jasa
Atas jasa yang diberikan, pemberi jasa akan memperoleh penghasilan,
dan penghasilan atas jasa tersebut dapat terkena PPh maupun PPN
Berbagai penghasilan jasa yangterkena PPh maupun PPN antara lain :
No
|
Tarif
|
PPh
|
PPN
|
1
|
Jasa teknik, jasa
manajemen , jasa konsultasi dan jasa lainnxa
|
PPh Pasal 23 2%
|
10% DPP
|
2
|
Jasa konstruksi
dengan sertifikat
|
PPh Pasal 4 (2) 2%
|
10% DPP
|
3
|
Jasa konstruksi tanpa
sertifikat
|
PPh Pasal 4 (2) 2%
|
10% DPP
|
4
|
Jasa perencana pengawas
konstruksi tanpa sertifikat
|
PPh Pasal 4 (2) 3%
|
10% DPP
|
5
|
Jasa penyelidikan dan
keamanan, jasa pengepakan, jasa maklon jasa penyelenggara kegiatan (event
organizer)
|
PPh Pasal 23 2%
|
10% DPP
|
6
|
Jasa pembasmi hama,
pembersih
|
PPh Pasal 23 2%
|
10% DPP
|
7
|
Jasa penyediaan
tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain
untuk penyampaian informasi
|
PPh Pasal 15 1,2%
|
10% DPP
|
8
|
Jasa penerbangan
dalam negeri
|
Pasal 15 2,64%
|
10% DPP
|
9
|
Jasa pelayaran dalam
negeri
|
Pasal 15 2,64%
|
10% DPP
|
10
|
Jasa pelayaran
international
|
Pasal 15 2,64%
|
10% DPP
|
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh maupun terkena PPN
bagi pemberi jasa akan dijurnal seperti berikut :
Kas/Bank
|
XXX
|
||
Piutang PPh Pasal 23
|
XXX
|
||
Penghasilan Jasa
|
XXX
|
||
Utang PPN
|
XXX
|
Penghasilan dari jasa yang diakui oleh
Wajib Pajak adalah termasuk potongan PPh Pasal 23 yang diakui sebagai piutang
PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN keluaran atau yang diakui sebagai utang
PPN.
1.2 Jasa Terkena PPh dan
PPN bagi Penerima Jasa
Atas jasa yang diterima, penerima jasa
akan membayar yang diperlakukan sebagai biaya, dan biaya jasa yang terkena PPh
maupun PPN tersebut harus dipotong PPh Pasal 23 dan dipungut PPN oleh penerima
jasa.
Biaya Konstruksi
|
XXX
|
||
Piutang PPN
|
XXX
|
||
Kas/bank
|
XXX
|
||
Utang PPh Psl 4 (2)
|
XXX
|
2 Jasa Terkena PPh dan
Tidak Terkena PPN
Pengakuan penghasilan dari jasa yang terkena PPh dan tidak terkena
PPN yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut :
Kas/Bank
|
XXX
|
||
Piutang PPh Pasal 23
|
XXX
|
||
Penghasilan Jasa
|
XXX
|
Penghasilan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, tetapi dipotong PPh
antara lain adalah :
1.
Jasa yang diterima oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
yang meliputi :
a.
Jasa persewaaan kapal
b.
Jasa kepelabuhan, meliputi jasa
pandu, jasa tambat, dan jasa tabuh
c.
Jasa perawatan atau reparasi
(docking) kapal
2.
Jasa yang diterima oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, meliputi :
a.
Jasa persewaaan pesawat udara
b.
Jasa persewaan atau reparasi
pesawat udara
3.
Jasa perawatan atau reparasi
kereta apai yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia
4.
Jasa yang diserahkan oleh
kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok bara, asrama mahasiswa/pelajar, serta perumahan
lain yang batasannya ditetapkan oleh Menkeu setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah
sangat sederhana
6.
Jasa yang diserahkan oleh TNI
dalam rangka tersedianya data batas dan foto udara weilayah Negara Indonesia
3
Jasa Tidak Terkena PPh dan Tidak Terkena PPN
Pengakuan penghasilan dari jasayang tidak
terkena PPh dan tidak terkena PPn yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah
sebagai berikut :
Kas/Bank
|
XXX
|
||
Penghasilan Jasa
|
XXX
|
Jasa-jasa yang menjadi penghasilan utama
dari Wajib Pajak ketika saat diperolehnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian
pengenaan PPh atas penghasilan jasa tersebut dikenakan pada akhir tahun dari
keseluruhan penghasilan Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan
dari jasa dan tidak dipotong atau tidak dipungut PPh dan juga tidak dikenakan
PPN antara lain pada Wajib Pajak berikut ini :
1.
Jasa dibidang pelayanan
nasional
2.
Jasa di bidang pengiriman surat
dan perangko
3.
Jasa di bidang perbankan,
asuransi dan sewa guna usaha dengan h`k opsi
4.
Jasa dibidang keagamaan
5.
Jasa dibidang pendidikan
6.
Jasa dibidang kesenian dan
hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
7.
Jas dibidang penyiaran yang
bukan bersifat iklan
8.
Jasa dibidang angkutan umum di
darat dan di air
9.
Jasa dibidang tenaga kerja
1-
Jas dibidang perhotelan
1-
Jasa yang disediakan oleh pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
1-
Jasa pelabuhan pelayaran
internasional
1-
Jasa perdagangan
Penghasilan dari jasa
yang diakui oleh Wajib Pajak adalah nilai kotor dan keseluruhan transaksi, dan
tidak termasuk potongan PPh Pasal 23 dan PPN, yang memang tidak terutang
transaksi tersebut.
4 Jasa Terkena PPN dan Tidak Terkena PPh
Pengakuan penghasilan
dari jasa yang terkena PPN dan tidak terkena PPh yang dilakukan oleh Wajib
Pajak adalah sebagai berikut :
Kas/Bank XXX
Penghasilan Jasa XXX
Utang PPN XXX
Beberapa penghasilan
jasa yang diperoleh Wajib Pajak tertentu yang terutang PPN tetapi tidak
dipotong atau dipungut PPh, antara lain :
1.
Jasa yang diperoleh perhotelan
yang didapat dari selain tamu hotel
2.
Jasa yang diperoleh pabrikan
yang didapat bukan dalam kaitan fungsi perbankan
No comments:
Post a Comment