Wednesday, April 4, 2012

SEWA

lintasberita
Sewa akan merupakan penghasilan bagi yang menyewakan dan merupakan biaya bagi penyewa.

Penghasilan Sewa
Penghasilan dari sewa secara akuntansi pajak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
  • Sewa atas tanah dan/atau bangunan
  • Sewa atas angkutan darat
  • Sewa harta bergerak lainnya

Penghasilan sewa tanah dan atau bangunan
Sewa atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final sehingga atas penghasilan sewa tanah dan bangunan ini tidak perlu diakui sebagai penghasilan kena pajak lagi.


Penghasilan sewa angkutan darat
Penghasilan sewa dari angkutan darat dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto setelah PPN, dan penghasilan ini merupakan penghasilan kena pajak, sedangkan PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak.
penghasilan atas sewa yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tersebut hanya dikenakan kepada perusahaan yang memang mempunyai izin persewaan angkutan darat.

Penghasilan sewa harta bergerak lainnya
Penghasilan sewa lainnya, seperrti sewa alat berat, mesin, dan lainnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto setelah PPN. Atas penghasilan sewa lainnya ini diperhitungkan sebagai penghasilan Kena Pajak, dan PPh yang dipotong merupakan kredit pajak.


Artikel Terkait:

2 comments:

  1. maaf Mas bukannya tarif 2 % atas penghasilan bruto sebelum ppn bukan setelah PPN, thanks

    ReplyDelete
  2. Pajak pph dikenakan pada biaya bruto setelah dipotong PPN

    ReplyDelete