Wednesday, April 11, 2012

KUASA WAJIB PAJAK

lintasberita
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn, Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.
Apa saja isi surat kuasa???
Dalam surat kuasa khusus harus memuat :
  • ·         Nama, alamat, tanda tangan diatas meterai dan NPWP Pemberi Kuasa
  • ·         Nama, alamat, tandatangan dan NPWP penerima kuasa
  • ·         Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dkuasakan
Penerima kuasa bisa merupakan konsultan pajak dan bukan konsultan pajak dengan syarat :
  • ·         Menguasai peraturan perpajakan
  • ·         Memiliki surat kuasa khusus
  • ·         Memiliki NPWP
  • ·         Menyampaikan SPT tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir
  • ·         Tidak pernah dipidana dibidang perpajakan

Seorang kuasa tidak boldh melimpahkan kuasa  kepada orang lain. Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan,bila :
·         Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan
·         Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan
·         Dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment