Dalam menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn, Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus.
Dalam surat kuasa khusus harus memuat :
- · Nama, alamat, tanda tangan diatas meterai dan NPWP Pemberi Kuasa
- · Nama, alamat, tandatangan dan NPWP penerima kuasa
- · Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dkuasakan
Penerima kuasa bisa merupakan konsultan
pajak dan bukan konsultan pajak dengan syarat :
- · Menguasai peraturan perpajakan
- · Memiliki surat kuasa khusus
- · Memiliki NPWP
- · Menyampaikan SPT tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir
- · Tidak pernah dipidana dibidang perpajakan
Seorang kuasa tidak boldh melimpahkan kuasa kepada orang lain. Seorang kuasa hanya
mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus
dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang
dikuasakan,bila :
·
Melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang perpajakan
·
Menghalang-halangi pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan
·
Dipidana karena melakukan
tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
No comments:
Post a Comment