Ada beberapa hak Wajib Pajak. Salah satunya
adalah hak unttuk melakukan keberatan. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
·
- Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB);
·
- Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT);
·
- Surat Ketepana Pajak Nihil
(SKPN);
·
- Surat Ketetapan pajak Lebih
Bayar (SKPLB); atau
·
Pemotongan atau pemungutan oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan
Apa saja syarat mengajukan keberatan ?
Syarat pengajuan keberatan adalah :
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal pemungutan atau pemotongan pajak
- · Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alas an yang menjadi dasar perhitungan
- · Wajib Pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Dikecualikan dari Jangka Waktu 3 bulan
apabila terdapat keadaan diluar kekuasaan :
- · Bencana alam
- · Kebakaran
- · Huru-hara/kerusuhan missal
- · Diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP berubah, kecuali SK pembetulan yang diterbitkan akibat hasil persetujuan bersama
- · Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak
Apabila Wajib Pajak melakukan keberatan
maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan :
- · Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi;
- · Pengurangan atau pembatalan sanksi SKP yang tidak benar; atau
- · Pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (SPHP/SPHV) atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (PAHP/PAHV)
Selama proses
pengajuan keberatas, Wajib Pajak masih dapat mencabut pengajuan keberatan
selama belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Akibat dari
dicabutnya permohonan keberatan maka Wajib pajak tidak dapat mengajukan
permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar dan SKPKB dan SKPKBT
menjadi utang pajak dan tidak dikenai sanksi berupa sebesar 50%.
Surat Keputusan
Keberatan diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima
oleh Dirjen Pajak.
Jenis keputusan
keberatan dapat berupa :
· :
Menambah jumlah pajak yang
terutang
·
Menolak seluruh keberatan Wajib
Pajak
·
Mengabulkan sebagian keberatan
Wajib Pajak
·
Mengabulkan seluruh keberatan
wajib Pajak
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
No comments:
Post a Comment