Monday, April 9, 2012

KEBERATAN

lintasberita
Ada beberapa hak Wajib Pajak. Salah satunya adalah hak unttuk melakukan keberatan. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
·         - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
·         - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
·         - Surat Ketepana Pajak Nihil (SKPN);
·         - Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB); atau
·         Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan
Apa saja syarat mengajukan keberatan ?

Syarat pengajuan keberatan adalah :
  • Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal   pemungutan atau pemotongan pajak
  • ·         Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak  dengan disertai alas an yang menjadi dasar perhitungan
  • ·         Wajib Pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Dikecualikan dari Jangka Waktu 3 bulan apabila terdapat keadaan diluar kekuasaan :
  • ·        Bencana alam
  • ·        Kebakaran
  • ·        Huru-hara/kerusuhan missal
  • ·      Diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP berubah, kecuali SK pembetulan yang diterbitkan akibat hasil persetujuan bersama
  • ·         Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak

Apabila Wajib Pajak melakukan keberatan maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan :
  • ·         Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi;
  • ·         Pengurangan atau pembatalan sanksi SKP yang tidak benar; atau
  • ·     Pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (SPHP/SPHV) atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (PAHP/PAHV)
Selama proses pengajuan keberatas, Wajib Pajak masih dapat mencabut pengajuan keberatan selama belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Akibat dari dicabutnya permohonan keberatan maka Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar dan SKPKB dan SKPKBT menjadi utang pajak dan tidak dikenai sanksi berupa sebesar 50%.
Surat Keputusan Keberatan diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima oleh Dirjen Pajak.

Jenis keputusan keberatan dapat berupa :
·      :   Menambah jumlah pajak yang terutang
·         Menolak seluruh keberatan Wajib Pajak
·         Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak
·         Mengabulkan seluruh keberatan wajib Pajak

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment