Friday, March 30, 2012

PAJAK PADA SEWA GUNA USAHA

lintasberita
Sewa guna atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
  1. Leasing dalam ketentuan perpajakan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (perusahaan atau perseorangan yang menggunakan barang modal) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
  2. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk taha sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh lessee
  3. Lease payment adalah jumlah yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor (perusahaan pembiayaan) selama jangka waktu yang disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian leasing
  4. Lease receivable adalah jumlah seluruh pembayaran leasing selama masa leasing
  5. Lease term adalah jangka waktu leasing dimulai sejak diterimanya barang modal yang dileasing-kan sampai perjanjian leasing berakhir.
  6. Opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang di-leasing-kan atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing.
  7. Acquisition Cost adalah harga beli barang modal yang di-leasing-kan ditambah dengan biaya langsung
  8. Nilai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh lessor.
  9. Imbalan jasa sewa guna usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha bagi lessor
Leasing dengan hak Opsi  (Finance Lease)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahana sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran niali sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengemablian harga peroelhan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha.
Ciri Finance Lease :
  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha (lease term) ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor
  • Masa sewa leasing sekurang-kurangnya  2 tahun untuk barang modal golongan I; 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III; 7 tahun untuk golongan bangunan
  • Perjanjian leasing memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Perlakuan penghasilan :
  1. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah imbalan jasa leasing dengan hak opsi, atau seluruh pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok.
  2. Penyerahan jasa dalam transaksi leasing dengan hak opsi dikecualikan dari pengenaan PPN
  3. Apabila masa sewa guna usaha lebih pendek dari ketentuan masa sewa guna usaha dengan hak opsi maka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan
  4. pembayaran leasing (lease payment) yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak dipotong PPh Pasal 23
Perlakuan Biaya :
Bagi lessor ;
  • Lessor tidak diperbolehkan menyusutkan barang modal yang di-leasing-kan
  • Lessor boleh membentuk cadangan penghapusan piutang, setinggi-tingginya 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
  • Kerugian yang diderita karena piutang usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Apabila cadangan penghapusan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian maka sisanya dihitung sebagi penghasilan. Sementara itu apabila cadangan tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto
Bagi Lessee :
  • Lessee selama masa leasing tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang di-leasing-kan, sampai saat hak opsi digunakan. Dasar penyusutan yang digunakan setelah hak opsi yang dipergunakan adalah nialai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan
  • Lease payment yang dibayar atau terhutang oleh lessee kecuali pembebasan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee, sepanjang transaksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi
Leasing Tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa sewa guna usaha. Berbeda dengan finace lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut bunganya. Perbedaan ini disebabkan oleh perusahaan sea guna usaha yang mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Ciri Operating Lease ;
  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan ditambah dengan keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
  • Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Perlakuan penghasilan :
  • Seluruh lease payment merupakan penghasilan
  • Penyerahan jasa dalam leasing tanpa hak opsi terhutang PPN
  • Bagi lessee terhadap penghasilan dari barang modal yang di-leasing-kan yaitu lease payment yang dibayarkan wajib pajak dipotong PPh Pasal 23
Perlakuan Biaya
  • bagi lessor : penyusutan barang modal yang dileasingkan boleh dikurangkan rebagai biaya.
  • bagi lessee : lease payment merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment