- Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan
- Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaski. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
- PKP Penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
- Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut
- PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
- Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan didalam SPT MAsa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM
Wednesday, May 23, 2012
Tatacara Pembatalan Faktur Pajak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment