Wednesday, May 23, 2012

Tatacara Pembatalan Faktur Pajak

lintasberita
  1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan
  2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaski. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
  3. PKP Penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
  4. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut
  5. PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
  6. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan didalam SPT MAsa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment