PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2011
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 14/PMK.03/2011
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1)
|
Atas
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu
Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
(2)
|
Dalam
hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari
suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan
dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
|
(3)
|
Pengecualian
dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di
Indonesia dalam bentuk:
|
Pasal 2
(1)
|
Seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu
Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2)
|
Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
(3)
|
Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
(4)
|
Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:
selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bentuk Usaha Tetap
yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian
aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak
berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang
bersangkutan.
|
(5)
|
Dalam
hal persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), tidak lagi dipenuhi, atas Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha
Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena
Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
Pasal 3
(1)
|
Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman
modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan
untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang
bersangkutan.
|
(2)
|
Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman
kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi
penanaman kembali tersebut.
|
(3)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1)
|
Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai
berproduksi komersial.
|
(2)
|
Saat
berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saat
perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang
untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai
melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain
manufaktur.
|
(3)
|
Keputusan
tentang saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling
lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
|
(4)
|
Penetapan
saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat
mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk
Usaha Tetap yang bersangkutan.
|
(5)
|
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat
berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap yang bersangkutan.
|
Pasal 5
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.
Pasal 6
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 7
Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
No comments:
Post a Comment