tag:blogger.com,1999:blog-90625920737779918672024-02-21T06:28:37.537-08:00KLINIK PAJAKMari Belajar Pajak Bersama SayaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.comBlogger79125tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-6284137740450772952012-07-30T06:15:00.002-07:002012-07-30T06:15:37.814-07:00Tatacara Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Kegiatan Tertentu<div style="text-align: justify;">
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau </li>
<li>penyerahan emas perhiasan secara eceran</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak MAsukan, yaitu sebesar :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>90% (sembilan puluh persen) dari pajak keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara ecran;</li>
<li>80% (delapan puluh persen) dari pajak keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas erhiasan secara ecran</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan pajak penghasilan.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-24131052082814704722012-07-30T06:03:00.001-07:002012-07-30T06:03:16.978-07:00BIsa Gak Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?<div style="text-align: justify;">
Pencabutan pengusaha kena pajak adalah tindakan menacbut Pengukuhan pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pencabutan Pengukuhan PKP adalah hak bagi setiap PKP yang sudah tidak memnuhi syarat lagi sebagai PKP. Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut dilakukan dalam hal :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; atau </li>
<li>Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan untuk Pengusaha Kecil</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Dalam jumlah peredaran bruto dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan (pasal 13 Kep.Dirjen Pajak Nomor NEP-161/PJ./2001)</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan pencabutan PKP, maka Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan keputusan atas permohoan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Hal ini diatur dalam PAsal 2 ayat 8 dan 9 UU KUP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Penvabutan PKP dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan PKP harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-52641954810666469602012-07-24T06:23:00.000-07:002012-07-24T06:23:00.059-07:00Mengangsur atau Menunda Pembayaran PPh Tahunan<div style="text-align: justify;">
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemebritahuan Tahunan Pajak Penghasilan meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami keuslitan likuiditas.</div>
<div style="text-align: justify;">
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, serta pajak enghasilan pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pemohonan paling lambat diajukan 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan julah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.</div>
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohoan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggapditerima. Surat keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. Terhadap Wajib PAjak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU KUP. </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-63707354436739253482012-07-24T06:00:00.000-07:002012-07-24T06:00:10.017-07:00Tempat Pembayaran Pajak<div style="text-align: justify;">
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dngan atau berdasarkan Peraturan Menetri Keuangan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Penunjukkan bank sebagai bank persepsi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :5/KMK.01/1993 tentang Penujukkan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Penerimaan Negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pengertian yang berhubungan dengan bank sebagai tempat pembayaran pajak anatar lain :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi peneriman pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak.</li>
<li>Bank Devisa persepsi adalah bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor</li>
<li>Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening kas negara</li>
<li>Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola peneriman dan pengeluaran yang membebani rekening kas negara dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia</li>
</ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-70270591552481340532012-07-24T05:49:00.000-07:002012-07-24T05:49:07.016-07:00Batas Waktu Pembayaran STP, Ketetapan, Keputusan dan Putusan<div style="text-align: justify;">
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan SUrat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasannya dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil :</li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li> Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan</li>
<li>Menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
2. Wajib Pajak badan usaha kecil :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia</li>
<li>menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam tahun pajak sebelumnya tidak lenbih dari Rp.900.00.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan Wajib Pajak didaerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tenpat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oeh Direktur Jenderal PAjak. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pelunasan dan pengaturan daerah tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-19671266118379319642012-07-17T00:36:00.002-07:002012-07-17T00:36:22.851-07:00Peranan Pajak Memajukan PendidikanDitengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan
pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan
keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat
pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya
anggaran negara untuk bidang pendidikan.<br /><br /> Dalam peranannya
tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang
menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia
pendidikan. Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan
tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, apabila
organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya
dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah
memberikan jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak laba tersebut
diperoleh, untuk ditanamkan kembali.<br /><br /> Akan tetapi, setelah lewat
dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk membangun
sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan
pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun
tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820" target="_blank">Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan</a> sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e" target="_blank">Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)</a>. Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=8ccf849734993abe369360d16d262328" target="_blank">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009</a>
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau
Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian
dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Petunjuk teknisnya diatur dalam <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=4f9ef38edcfc460a00cbb8ed5dee299c" target="_blank">Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009</a>
tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh
Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek
Pajak Penghasilan<br /><br /> Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan tersebut meliputi sebagai berikut:<br />
<br />
<ol>
<li>Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan,
penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi
pembangunan gedung dan prasarana tersebut; �</li>
<li>Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; �</li>
<li>Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan</li>
<li>Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.<a name='more'></a></li>
</ol>
Sebagai ilustrasi, jika sebuah organisasi nirlaba yang menyelenggarakan
pendidikan tersebut mencatatkan laba sebesar Rp 10 miliar pada tahun
2011, organisasi tersebut dapat menggunakan fasilitas pajak yaitu yang
seharusnya pada tahun 2011 dikenakan PPh sebesar Rp 2,5 miliar (25% x Rp
10 miliar) tetapi tidak akan dikenakan PPh jika organisasi tersebut
menggunakan laba sebesar Rp 10 miliar tersebut dalam jangka waktu 4
tahun untuk menambah bangunan kelas atau menambah buku perpustakaan.
Artinya, organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut
terbebas dari tagihan PPh. Namun, jika sampai dengan tahun 2015 (4 tahun
setelah 2011) laba tersebut tidak digunakan semuanya, maka laba
tersebut akan dikenakan PPh.<br /><br /> Adapun badan nirlaba yang
menyelenggarakan pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan
mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat badan
nirlaba tersebut terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang
membidanginya. <br /><br /> Selain insentif tersebut, pemerintah memiliki
peranan lain dalam pengembangan dunia pendidikan, terhadap sumbangan
dari pihak ketiga yang langsung digunakan untuk investasi di bidang
pendidikan sebagaimana diatur dalam <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e" target="_blank">Pasal 6 ayat (1) huruf j dan huruf l UU PPh</a>.
Dalam UU PPh diatur bahwa terhadap Wajib Pajak yang memberikan
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
Indonesia serta sumbangan fasilitas pendidikan maka sumbangan tersebut
menjadi biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak Wajib Pajak
tersebut sesuai dengan persyaratan dalam <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=547dcee2f9ccacd21cb7a6a758ca8697" target="_blank">Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010</a>
tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian
dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan
Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.<br /><br /> Insentif pemerintah yang
lain di bidang pendidikan adalah dalam rangka pemberian beasiswa.
Penerima beasiswa yang mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan
nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari
objek PPh. Hal ini diatur dalam <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=fd570928c75cc9b4e22488e1661d846e" target="_blank">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008</a> tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=7884205c412107bdfe1dd6d1356c1d56" target="_blank">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009</a>.<br /><br /> Adapun lebih lanjut diatur bahwa komponen beasiswa tersebut terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (<em>tuition fee</em>),
biaya ujian dan biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi
yang diambil. Selain itu, komponen tersebut juga dapat berupa biaya
untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan
daerah lokasi tempat belajar.<br /><br /> Sementara itu, bagi perusahaan pemberi beasiswa, biaya pemberian beasiswa sesuai <a href="http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e" target="_blank">Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh</a>, dapat dibebankan sebagai biaya dengan memperhatikan kewajarannya.<br /><br />
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dengan
adanya insentif atau keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah,
diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk menguatkan kerja sama
badan nirlaba di bidang pendidikan dengan pihak lain. Ketentuan tersebut
sekaligus untuk menghindari pengelolaan pendidikan sebagai investasi
dan komersialisasi, sehingga penambahan dana pendidikan tidak lagi
mengandalkan iuran dari siswa atau mahasiswa.<br />
<br />
sumber ; detik.comAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-64397690750339735492012-07-17T00:34:00.002-07:002012-07-17T00:34:23.135-07:00Penerimaan Perpajakan 1.000 Triliun Optimis Dicapai Dengan Reformasi BirokrasiDi tahun 2012, Indonesia mempunyai target pertumbuhan penerimaan pajak
Rp 1.000 triliun. Ditjen Pajak (DJP) yakin dengan konsekuen menerapkan
nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni: Integritas, Profesional,
Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, serta terus meningkatkan reformasi
birokrasi yang tengah dijalankan, disertai dengan dukungan rakyat dan
ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, maka target penerimaan tersebut dapat
dicapai.<br />
<br />
Internalisasi kelima nilai-nilai Kementerian Keuangan itu terus digalakan mulai dari <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/values-gathering-kantor-pusat-ditjen-pajak" target="_blank">Kantor Pusat</a>, hingga di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti di <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kanwil-djp-jakarta-khusus-tegaskan-komitmen-penerimaan-pajak-1000-trilyun" target="_blank">Kanwil DJP Jakarta Khusus,</a><a href="http://www.pajak.go.id/content/news/sinergi-adalah-kunci-kanwil-djp-aceh-untuk-menyukseskan-penerimaan-pajak-1000-trilyun" target="_blank">Kanwil DJP Aceh KPP DJP Aceh</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kpp-pratama-surakarta-siap-sukseskan-penerimaan-pajak-1000-trilyun" target="_blank">KPP Pratama Surakarta</a>, hingga <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kpp-pratama-sukorharjo-siap-sukseskan-penerimaan-pajak-1000-trilyun" target="_blank">KPP Pratama Sukoharjo</a>.<br />
<br />
Penerapan kelima nilai-nilai Kementerian Keuangan itu adalah kunci sukses agar DJP dapat menjalankan “<a href="http://www.pajak.go.id/content/dirjen-pajak-ada-7-langkah-strategis-untuk-mengamankan-penerimaan-pajak-2012" target="_blank">TUJUH LANGKAH STRATEGIS</a>” untuk mengamankan penerimaan pajak di tahun 2012, yang meliputi:<br />
<br />
<br />
<ol>
<li>Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN);</li>
<li>Pengawasan secara lebih intensif pada sektor usaha tertentu yang
memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan;</li>
<li>Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM);</li>
<li>Peningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan Sistem Piutang Pajak secara <i>online</i>;</li>
<li>Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur;</li>
<li>Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (<i>Account Representative</i>, Pemeriksa dan Juru Sita); dan</li>
<li>Penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal melalui peningkatan fungsi kepatuhan internal.</li>
</ol>
Dalam penyempurnaan sistem administrasi pajak pada sektor PPN, dilakukan <a href="http://www.pajak.go.id/content/seluruh-pkp-wajib-registrasi-ulang" target="_blank">registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a> yang dimulai sejak Februari 2012 hingga 31 Agustus 2012. Selain itu DJP masih bekerja melakukan <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-selalu-siap-untuk-masyarakat-dan-negara" target="_blank">harmonisasi atas seluruh ketentuan perpajakan</a>
yaitu: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung Lainnya (PPN
& PTLL), Keberatan dan Banding, serta Pemeriksaan dan Penagihan.<br />
<br />
Dalam hal pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor usaha tertentu
yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan
diantaranya diwujudkan dengan membentuk <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kpp-pertambangan-dan-kpp-migas-diharapkan-dapat-penuhi-harapan-masyarakat-akan-keadilan" target="_blank">KPP Migas dan KPP Pertambangan</a>. Kerjasama dengan pihak eksternal terkait penyediaan data terus dilakukan sesuai dengan amanat <a href="http://www.pajak.go.id/content/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-31-tahun-2012-tentang-pemberian-dan" target="_blank">Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012</a>. Pembinaan perpajakan terhadap sektor UMKM dilakukan secara persuasif oleh <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/workshop-pemberdayaan-umkm-di-klaten" target="_blank">Kanwil DJP Jawa Tengah II di Kabupaten Klaten</a>.<br />
<br />
Pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah,
dan terukur, pada tahun 2012 telah dilakukan re-launching mulai dari <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kegiatan-sensus-pajak-2012-adalah-mulia-untuk-edukasi-masyarakat" target="_blank">Kantor Pusat</a>, hingga di seluruh Kanwil dan KPP. Seperti di <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/re-launching-sensus-pajak-nasional-kantor-wilayah-djp-sumatera-utara-ii" target="_blank">Kanwil DJP Sumatera Utara II</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/lebih-memasyarakatkan-spn-di-kota-bertuah" target="_blank">Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kakanwil-djp-jakarta-selatan-lakukan-aksi-simpatik-sensus-pajak-nasional-2012" target="_blank">Kanwil DJP Kanwil Jakarta Selatan</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kegiatan-re-launching-sensus-pajak-nasional-tahun-2012-kanwil-djp-jabar-ii" target="_blank">Kanwil DJP Jawa Barat II</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/sosialisasi-spn-kanwil-djp-jatim-ii-dalam-talkshow-ga-cuma-cangkrukan-di-jtv" target="_blank">Kanwil DJP Jawa Timur II</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/spn-ii-bali-di-relaunching-istri-wagub-bali-dan-kartini-bali-siap-menjadi-duta-pajak" target="_blank">Kanwil DJP Bali</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kegiatan-re-launching-spn-tahun-2012-kpp-pratama-palangkaraya" target="_blank">KPP Pratama Palangkaraya</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/re-launching-spn-2012-di-kpp-pratama-pekanbaru-senapelan" target="_blank">KPP Pratama Pekanbaru Senapelan</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/re-launching-sensus-pajak-nasional-kpp-pratama-bengkalis" target="_blank">KPP Pratama Bengkalis</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/tapak-tuan-menyapa-mari-kita-dukung-program-sensus-pajak-nasional" target="_blank">KPP Pratama Tapak Tuan</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/sensus-pajak-nasional-adalah-demi-amanat-besar" target="_blank">KPP Pratama Mamuju</a>, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kpp-pratama-kabanjahe-melaksanakan-re-lunching-sensus-pajak-nasional-tahun-2012" target="_blank">KPP Pratama Kabanjahe</a>, serta Kanwil dan KPP lainnya.<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Strategi peningkatan penegakan hukum diwujudkan antara lain melalui perbaikan terus menerus dalam bidang <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-terus-perbaiki-penanganan-sengketa-pajak" target="_blank">penanganan keberatan pajak</a>, upaya <a href="http://www.pajak.go.id/content/dua-pengusaha-dituntut-terkait-faktur-pajak-fiktif" target="_blank">penyidikan Wajib Pajak</a>, hingga <a href="http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-serius-tagih-pengemplang-pajak-wp-besar" target="_blank">penagihan pajak</a>. Koordinasi penegakan hukum juga terus menerus dilakukan, <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/rapat-koordinasi-nasional-penyidikan-gelombang-i-tahun-2012" target="_blank">secara internal</a> dengan berbagai rapat koordinasi di seluruh Indonesia, dan secara eksternal dengan penegak hukum lainnya yaitu <a href="http://www.pajak.go.id/content/kapolri-harap-kerjasama-penegakan-hukum-dengan-kemenkeu-dapat-optimal" target="_blank">Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)</a> dan <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/kejakgung-dukung-kemenkeu-tegakkan-hukum-pengelolaan-keuangan-negara" target="_blank">Kejaksaan Agung</a>.<br />
<br />
Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan berbagai bentuk pelatihan dan workshop yang terus berlanjut, seperti <a href="http://www.pajak.go.id/content/flash-foto/workshop-pengaduan-pelayanan-perpajakan" target="_blank">Workshop Pengaduan Pelayanan Perpajakan </a>dan<a href="http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-tingkatkan-kompetensi-penyuluh-pajak" target="_blank"> Workshop Peningkatan Kompetensi Tenaga Penyuluh</a>. Sedangkan strategi penyempurnaan Sistem Pengendalian Internal diwujudkan melalui beberapa hal diantaranya <a href="http://www.pajak.go.id/content/whistleblowing-system" target="_blank">Whistleblowing System</a>, perluasan <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/penangkapan-th-hasil-kerjasama-kpk-dengan-ditjen-pajak" target="_blank">kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a>, serta <a href="http://www.pajak.go.id/content/penyidik-pajak-akan-bisa-akses-langsung-data-ppatk-0" target="_blank">Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)</a>.<br />
<br />
Dengan langkah-langkah tersebut di atas Ditjen Pajak siap mengamankan
penerimaan pajak Rp 1.000 Trilyun di tahun 2012, sekaligus mewujudkan
kemandirian bangsa. Ayo bayar pajak untuk membangun negeri!<br />
<br />
sumber : detik.com Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-26312083160241984992012-07-17T00:31:00.002-07:002012-07-17T00:31:31.577-07:00Reformasi Pajak, Rakyat Dapat Apa?Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70% belanja
negara dalam APBN berasal dari pajak. Reformasi perpajakan yang
dijalankan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan
negara dari sektor pajak sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.<br /><br /> Negara
dibentuk/didirikan untuk menciptakan kemakmuran. Tugas tersebut dapat
diwujudkan apabila tersedia dana yang cukup untuk membiayai seluruh
penyelenggara negara dan juga program-program kerjanya seperti
pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang tersusun dalam APBN.
Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membutuhkan manajemen baik karena tugasnya
yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan
restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur
organisasi, sistem, dan <em>skill</em> sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.<br /><br />
Pajak pada dasarnya adalah kewajiban kenegaraan yang merupakan wujud
partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan yang juga
merupakan wujud bela negara. Namun demikian masih banyak anggota
masyarakat yang belum menganggap bahwa membayar pajak merupakan bentuk
partisipasi bela negara. Masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu
apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak
masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Ditjen
Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan. <br /><br /> Untuk memahami
bagaimana sektor perpajakan dikelola, perlu diketahui bahwa terdapat
tiga elemen penting dalam sistem perpajakan nasional, yang pertama:
kebijakan pajak, yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur bagaimana
pajak dipungut, berupa Undang-undang dan berbagai peraturan
pelaksanaannya. Elemen kedua adalah institusi pemungut pajak dalam hal
ini Ditjen Pajak, yang bertugas melaksanakan pengumpulan penerimaan
negara dari sektor pajak. Elemen ketiga adalah Wajib Pajak, yang
merupakan subjek atau pembayar pajak. Ketiga elemen sistem perpajakan
tersebut sangat penting, dan jika salah satu dari elemen itu tidak
berjalan maka sistem perpajakan nasional tidak akan berjalan dengan
baik. <br />
<a name='more'></a><br /><br /> Dengan kata lain Ditjen Pajak merupakan sub sistem yang
berada di tengah dari keseluruhan sistem perpajakan nasional. Pada
bagian hulu terdapat badan legislatif yang membuat undang-undang yang
menjamin penerimaan pajak akan tercapai. Sedangkan pada bagian hilir
terdapat banyak institusi yang terlibat, seperti saat terjadi sengketa
pajak akan mengalir ke institusi lain yaitu pengadilan pajak. Kemudian
ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka prosesnya akan ditangani
institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisisan Republik Indonesia
dan Kejaksaan Agung. Kualitas output yang dihasilkan masing-masing
institusi yang terlibat sangat menentukan keberhasilan sistem perpajakan
nasional.<br /><br /> Dalam rangka <a href="http://www.pajak.go.id/content/article/mengintip-whistleblowing-system-dan-gerakan-anti-korupsi-di-pajak" target="_blank">membenahi</a>
internal organisasi, Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pengukuran
kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi. Ditjen Pajak juga
telah membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat
berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangut unit pengawasan
internal, mengembangkan <em>wistleblowing system, </em>serta
mengembangkan budaya korektif dimana sesama pegawai saling mengoreksi
apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan. Dalam pembenahan
internal organisasi, Ditjen Pajak telah melakukan <a href="http://www.pajak.go.id/content/news/penangkapan-th-hasil-kerjasama-kpk-dengan-ditjen-pajak" target="_blank">kerjasama</a> dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal. <br /><br /> Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga menjalin kerjasama dengan institusi lain antara lain dalam bentuk <a href="http://www.pajak.go.id/content/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-31-tahun-2012-tentang-pemberian-dan" target="_blank">pertukaran informasi</a> data perpajakan dan juga kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perpajakan. <br /><br />
Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan
uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam
wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas
pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Namun demikian
perlu diingat bahwa penyediaan fasilitas layanan umum hasil pemungutan
pajak sudah bukan lagi tugas Ditjen Pajak akan tetapi tugas intitusi
lain seperti Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah. Jika
masyarakat masih belum puas dengan pelayanan yang ada, itu lebih
disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum membayar
dan melaporkan pajaknya dengan jujur dan benar.<br /><br /> Reformasi
perpajakan merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus
mengubah cara pandang dan budaya kerja. Reformasi perpajakan adalah
tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, tapi
dibutuhkan <a href="http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-harap-masyarakat-dukung-reformasi-pajak" target="_blank">dukungan</a>
dan partisipasi seluruh masyarakat. Reformasi Pajak sudah membuahkan
hasil, tidak mungkin peningkatan penerimaan kalau tidak ada keberhasilan
reformasi itu sendiri. Hasil reformasi perpajakan pada akhirnya juga
akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan
perbaikan layanan umum. Mari sukseskan target penerimaan pajak di tahun
2012 ini. Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar!<br />
<br />
Sumber : detik.com Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-79918004268605511792012-07-16T06:29:00.000-07:002012-07-16T06:30:06.173-07:00Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk<div style="text-align: justify;">
Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut
:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik</li>
<li>Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar
pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
dan tidak memegang paspor Indonesia</li>
<li>Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan </li>
<li>Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum</li>
<li>Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan</li>
<li>Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9062592073777991867" name="more"></a></li>
<li>Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah</li>
<li>Barang pindahan TKI yang bekerja diluar negeri, pegawai negeri
sispil, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di luar negeri
sekurang-kurangnya selama satu tahun, sepanjang barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI
setempat</li>
<li>Barang pribadi penumpag, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perudang-undangan yang berlaku.</li>
<li>Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum.</li>
<li>Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Tatacara pelaksanaan pemungutan PPn dan PPnBM sepenuhnya dilaksanakan oleh direktur Jenderal Bea Cukai</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-46085400022520829932012-07-16T05:37:00.003-07:002012-07-16T05:37:45.359-07:00Pajak Masukan Yang Tidak Bisa DikreditkanPada dasarnya pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran
dalam suatau masa pajak yang sama. Tetapi ada juga pajak masukan yang
tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Berdasarkan UU PPN Nomor
42 Tahun 2009, pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yaitu untuk
pengeluaran :<br />
<br />
<ol>
<li>perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP</li>
<li>perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha</li>
<li>perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan brang dagangan atau disewakan</li>
<li>pemanfaatn BKP TB atau pemanfataan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP</li>
<li>perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagiamana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak
mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP</li>
<li>pemanfaatn BKP TB atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang
faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat 6 UU PPN</li>
<li>perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbiatan ketetapan pajak</li>
<li>perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan</li>
<li>perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)</li>
</ol>
<br />
Keterangan :<br />
BKP = Barang Kena Pajak<br />
JKP = Jasa Kena Pajak<br />
BKP TB = Barang Kena Pajak Tidak Berwujud<br />
SPT = Surat Pemberitahuan<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-52904805673177543912012-06-28T07:17:00.000-07:002012-06-28T07:17:07.919-07:00Beberapa Pengertian Perpajakan<div style="text-align: justify;">
<b>Pajak</b><br />Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan<br />yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan<br />imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya<br />kemakmuran rakyat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>Wajib Pajak</b><br />Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan<br />peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban<br />perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pengusaha</b><br />Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam<br />kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,<br />mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak<br />berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa<br />dari luar Daerah Pabean.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>Pengusaha Kena Pajak</b><br />Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang<br />Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan<br />Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak<br />termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri<br />Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai<br />Pengusaha Kena Pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>Nomor Pokok Wajib Pajak</b><br />Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak<br />sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda<br />pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban<br />perpajakannya.</div>
<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-69450120862934585482012-06-28T07:11:00.000-07:002012-06-28T07:11:35.259-07:00Semua Tentang NPWP<div style="text-align: justify;">
<b>Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu ?</b><br />
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai<br />
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri<br />
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Lalu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?</b><br />
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong<br />
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai<br />
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Siapa saja yang dimaksud dengan Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP itu ?</b><br />
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas<br />
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh<br />
penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).<br />
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :<br />
• Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-<br />
• Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-<br />
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-<br />
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-<br />
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-<br />
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya<br />
Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?</b><br />
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak.<br />
Langkah-langkahnya adalah :<br />
• Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.<br />
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).<br />
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;<br />
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.<br />
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.<br />
<a href="" name="more"></a><br />
• Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku</div>
<div style="text-align: justify;">
selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara<a name='more'></a><br />
tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.<br />
• Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung<br />
bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT<br />
Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.<br />
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor<br />
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan<br />
(KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi<br />
Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Apa saja Persyaratan untuk memiliki NPWP ?</b><br />
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk<br />
(KTP), atau paspor bagi orang asing<br />
Apakah pembuatan NPWP dipungut biaya?<br />
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut<br />
biaya atau gratis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Apa manfaat memiliki NPWP?</b><br />
a. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam:<br />
1. Pengajuan Kredit Bank;<br />
2. Pembuatan Rekening Koran di Bank;<br />
3. Pengajuan SIUP/TDP;<br />
4. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);<br />
5. Pembuatan Paspor;<br />
6. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.<br />
b. Kemudahan pelayanan perpajakan :<br />
1. Pengembalian pajak<br />
2. Pengurangan pembayaran pajak<br />
3. Penyetoran dan pelaporan pajak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Apakah NPWP dapat dihapuskan ?</b><br />
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi<br />
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan<br />
perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan<br />
warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.<br />
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh<br />
penghasilan tetapi di bawah PTKP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>Lalu apa sanksinya apabila tidak memiliki NPWP ?</b><br />
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan<br />
atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana<br />
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun<br />
dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang<br />
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang<br />
dibayar.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-20432734961025453842012-06-28T06:59:00.002-07:002012-06-28T06:59:29.061-07:00Pengenaan PPh Dalam Restrukturisasi<div style="text-align: justify;">
Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh
debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha
antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada
kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan
hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Pembebasan hutang (Hair Cut)</div>
<div style="text-align: justify;">
Fasilitas yang diberikan adalah :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>PPh yang dibebaskan adalah 30%</li>
<li>PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain</li>
<li>HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas
bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh
debitur maka dapat dikembalikan</li>
<li>Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang
bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap
terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran
dan paling lama 5 tahun.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)</div>
<div style="text-align: justify;">
Fasilitas perpajakan yang diberikan :<a name='more'></a></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>PPh yang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta yang dialihkan</li>
<li>Apabila nilai buku yang dialihkan lebih besar dari nilai buku
hutang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur(yang mempunyai hutang
usaha) yang dapat diurangkan dari penghasilan Kena Pajak dan sebaliknya
merupakan keuntungan bagi kreditur (yang memberikan pinjaman) yang
terhutang PPh<a href="" name="more"></a></li>
<li>Apabila nilai buku harta yang dialihkan lebih rendah dari nilai buku
hutang, atas selisihnya merupakan kerugian kreditur (yang memberikan
pinjaman) yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dan
sebaliknya merupakan keuntungan debitur yang terhutang PPh</li>
<li>Hutang bunga diubah menjadi hutang baru tetap terhutang PPh oleh kreditur dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Pembebasan Hutang Menjadi Penyertaan Modal (Debt to Equity Swap)</div>
<div style="text-align: justify;">
Fasilitas perpajakan yang diberikan pada debt to equity swap adalah sebagai berikut :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Keuntungan yang diperoleh oleh debitur maupun kreditur atas debt to
equity swap dibebaskan dari PPh, sepanjang penyertaan modal tersebut
dinilai sebesar nilai buku hutang debitur</li>
<li>Hutang bunga yang mendi penyertaan modal tetap terhutang PPh oleh debitur dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
</ul>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-13525817290005239772012-06-28T06:41:00.000-07:002012-06-28T06:41:06.385-07:00Pajak Pada Industri Otomotif<div style="text-align: justify;">
Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha
yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti
perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang
Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak
dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan
semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.</div>
<div style="text-align: justify;">
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :</div>
<div style="text-align: justify;">
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN</div>
<div style="text-align: justify;">
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan
bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah
penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek
pajak.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-26839312783804807582012-06-28T06:36:00.004-07:002012-06-28T06:36:30.954-07:00Kewajiban Memberi Data<div style="text-align: justify;">
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib
memberikan data dan/atu informais yang berkaitan dengan perpajakan
kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya Diatur UU Nomor 16
Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksaan kewajiban perpajakan sebagai
konsekuensi sistem self assesssment, data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga,
asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan oleh Diretorat Jenderal Pajak.
Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribdi atau
badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha,
penghasilan dan/atau kekeyaan yang bersangkutan, termasuk informasi
mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas
devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan
usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal
Pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
Jika tidak dipenuhi apa sanksi nya?<a name='more'></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Apabila setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana
dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda palingbanyak Rp.1.000.000.000.
Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data
dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-39571179985544703672012-06-28T06:33:00.002-07:002012-06-28T06:33:15.936-07:00Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT<div style="text-align: justify;">
Pengungkapan ketidakbenaran SPT ini dilakukan apabila Wajib Pajak
dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pengungkapan ketidakbenaran merupakan
salah satu hak Wajib Pajak. Pada saat pemeriksaan dilakukan sebelum
Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),
Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT yang
dilakukan pemeriksaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Syarat Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Atas kesadaran sendiri</li>
<li>Menyampaikan Laporan tertulis</li>
<li>Dan Laporan tertulis tersebut disampaiakn sepanjang SPHP belum disampaikan.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Syarat dari Laporan Tertulis adalah :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Ditandatangani oleh Wajib Pajak </li>
<li>Berisi penghitungan kekurangan pajak</li>
<li>Dilampiri dengan SSP Kurang Bayar<a href="" name="more"></a></li>
<li>Dilampiri dengan SSP atas denda sebesar 50% dari yang kurang dibayar </li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana perlakuan pemeriksaannya apabila telah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?</div>
<div style="text-align: justify;">
Pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan pengungakapan
ketidakbenaran SPT tersebut. Apabila pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT tersebut sama dengan hasil pemeriksaan maka akan
<a name='more'></a>diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Namun jika pengungkapan
ketidakbenaran tersebut tidak sama dengan hasil pemeriksaan maka akan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan
penghitungan pajak terutang memperhatikan Surat Setoran Pajak (SSP)
Kurang Bayar pada laporan tertulis yang telah disampaikan sebagai salah
satu syarat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
Hal yang perlu diingat bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam
SPT Masa PPN tetap tidak dapat diperhitungkan dalam pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT </div>
<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-13496479292906666712012-06-28T06:30:00.001-07:002012-07-16T05:35:07.165-07:00Impor BKP yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk<div style="text-align: justify;">
Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut
:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik</li>
<li>Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar
pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
dan tidak memegang paspor Indonesia</li>
<li>Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan </li>
<li>Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum</li>
<li>Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan</li>
<li>Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya<a name='more'></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=9062592073777991867" name="more"></a></li>
<li>Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah</li>
<li>Barang pindahan TKI yang bekerja diluar negeri, pegawai negeri
sispil, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di luar negeri
sekurang-kurangnya selama satu tahun, sepanjang barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI
setempat</li>
<li>Barang pribadi penumpag, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perudang-undangan yang berlaku.</li>
<li>Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjuk untuk kepentingan umum.</li>
<li>Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Tatacara pelaksanaan pemungutan PPn dan PPnBM sepenuhnya dilaksanakan oleh direktur Jenderal Bea Cukai</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-82169267533110506462012-06-28T06:22:00.003-07:002012-06-28T06:22:50.386-07:00Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP<div style="text-align: justify;">
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara jabatan maupun melalui
permohonan Wajib Pajak bisa menghapus NPWP. Proses penghapusan bisa
dilakukan dengan pemeriksaan maupun melalui verifikasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP dilakukan terhadap Wajib Pajak Tertentu. Yang termasuk Wajib Pajak Tertentu adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Orang Pribadi yang telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan</li>
<li>Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak</li>
<li>Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya</li>
<li>Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yang
dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak &
pemenuhan kewajiban perpajakan</li>
<li>Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak
mempunyai kewajiban PPh Badan <a name='more'></a>yang telah menghentikan kegiatan usahanya</li>
<li>Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi</li>
<li>Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP & menikah tanpa
membuat perjanjian pemisahan harta & penghasilan serta tidak ingin
melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
suaminya</li>
<li>Wajib Pajak Badan Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN ditempat lain</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor DJP lainnya</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat PKP</li>
</ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-12577399331887325292012-06-06T05:15:00.000-07:002012-06-06T05:15:06.777-07:00Sanksi Berkaitan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP<div style="text-align: justify;">
Sudah hampir seminggu tidak membuat tulisan di blog ini karena minggu ini sibuak banget...hehehe(sok sibuk).</div>
<div style="text-align: justify;">
Baiklah pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang sanksi yang berkaitan dengan NPWP dan pengukuhan PKP. Sudah tahu kan apa itu NPWP dan PKP? karena dalam psotingan yang terdahulu sudah pernah saya jelaskan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Baik langsung aja.....</div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftrakan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pidana tersebut diatas 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana,apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah rstitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 ali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-15235306269693059272012-06-01T02:02:00.002-07:002012-06-01T02:03:21.183-07:00Jasa Club Membership<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiliIoMDyB8hvvj8B59cIXlVTqU6lDVYvj2MNQ7lDN2_tGyxiOge_2R2fqBOg3iZwfvS0tBgv_ZWc5PY1k4sy_5X2tY67pDpl5qbx5K6EB2aorQB4PCbzsWIZcS3Ne2jDrxnrJcC5L4g4wG/s1600/fitness+center.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiliIoMDyB8hvvj8B59cIXlVTqU6lDVYvj2MNQ7lDN2_tGyxiOge_2R2fqBOg3iZwfvS0tBgv_ZWc5PY1k4sy_5X2tY67pDpl5qbx5K6EB2aorQB4PCbzsWIZcS3Ne2jDrxnrJcC5L4g4wG/s1600/fitness+center.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
Semua pengusaha club membership seperti sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk PT, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan merupakan subjek pajak. Sistem keanggotaan pada suatu club membership sama dengan sistem keanggotaan pada club golf.</div>
<div style="text-align: justify;">
Anggota sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham PT. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (nontransferable). Uang jaminan (deposit) ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada ang tidak boleh diminta kembali (nonrefundable).</div>
<div style="text-align: justify;">
Penghasilan jasa pada club membership adalah sama pada pengusaha golf termasuk terhadap uang jaminan (deposit)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh :</div>
<div style="text-align: justify;">
PT Fit Sport Center mempunyai penghasilan dari pengelolaan sport center dan fitness center sebesar Rp.200.000.000,00 dan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp.140.000.000,00. Atas kondisi ini penghasilan kena pajak sebesar Rp.60.000.000,00</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dasar Hukum :</div>
<div style="text-align: justify;">
Surat Edaran DJP No : SE-34/PJ.42/1996</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-9106320542325425242012-05-30T19:16:00.002-07:002012-05-30T19:16:29.156-07:00Jasa Dibidang Bengkel<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqmhdI8V0qjctdccl6Y3AdENdEhes7Q0hvqcAvzcxWLCEfC8Uxqfevn0jyf8nuqVY0RFnPooYW1_0d5adrWMYDmSS9HlgT8DQr2bCMGxTidIZRgENlPBTCiTWIVmO4dKbHO8y-i0pi18Tu/s1600/bengkel.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqmhdI8V0qjctdccl6Y3AdENdEhes7Q0hvqcAvzcxWLCEfC8Uxqfevn0jyf8nuqVY0RFnPooYW1_0d5adrWMYDmSS9HlgT8DQr2bCMGxTidIZRgENlPBTCiTWIVmO4dKbHO8y-i0pi18Tu/s1600/bengkel.jpg" /></a></div>
Setelah satu minggu libur dari posting, kali ini saya akan menampilkan tentang perlakukan perpajakan terhadap jasa dibidang bengekel.<br />
Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha berupa :<br />
<ol>
<li>Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor</li>
<li>Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor</li>
<li>Penyerahan JKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan kendaraan bermotor</li>
</ol>
DPP atas JKP adalah nilai penggantian, sedangkan DPP untuk BKP adalah harga jual<br />
Mekanisme pengenaan PPN pada jasa bengkel dapat dibedakan menjadi 2 (dua), seperti berikut ini :<br />
<ul>
<li>Pengusaha jasa adalah sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai PKP atau pengusaha kecil yang meminta dikukuhkan emnjadi PKP, berkaitan dengan pengenaan PPN dalam jasa bengkel, adalah seperti berikut :</li>
</ul>
<ol>
<li>Pengusaha jasa diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP dari penerima jasa/pembeli serta membuat faktur pajak sederhana, berupa Nota Jasa Bengkel dan atau Nota Penjualan Suku Cadang</li>
<li>Faktur pajak sederhana yang dibuat harus mencantumkan besarnya PPN yang dipungut<a name='more'></a></li>
<li>Penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang didalamnya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor, ckup dibuat satu nota jasa bengkel, karena harga harga suku cadang merupakan salah satu unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian.</li>
</ol>
<ul>
<li>Pengusaha jasa bengkel adalah pengusaha kecil yang tidak minta dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha jasa bengkel sebagai pengusaha kecil yang tidak meminta dikukuhkan sebagai PKP, ketentuan pengenaan PPN-nya diatur sebagai berikut :</li>
</ul>
<ol>
<li>Penyerahan BKP dan/atau JKP dikecualikan dari pengenaan PPN</li>
<li>Pengusaha jasa bengkel tidak diperkenankan memungut PPN, dana dalam nota jasa bengkel atau nota Penjualan Suku Cadang tidak diperkenankan dicantumkan PPN</li>
<li>PPN yang terlanjur dipungut harus disetor dan dilaporkan, dan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. Atas kesalahan tersebut dikenakan sanksi 2% dari DPP</li>
</ol>
Dasar hukum : SE-27/PJ.53/1997<br /><br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-22250046813985330732012-05-23T02:57:00.000-07:002012-05-23T02:57:27.482-07:00Sumbangan Yang Bisa Dibiayakan Dalam PerpajakanPada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat
mengurangi penghasilan bruto. Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008
mengeculikan 5 jenis sumbangan yang dapat dibiayakan. Kelima sumbangan
dimaksud :<br />
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang
merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan
secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan
secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat
izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana.<br />
<br />
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan
sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah
Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan
pengembangan.<br />
<br />
3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa
fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.<br />
<br />
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan
untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan
organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui
lembaga pembinaan olah raga.<br />
<br />
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk
kepentingan umum dan bersifat nirlaba.<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci <b>syarat-syarat pengeluaran sumbangan</b> yang dapat dibiayakan. Berikut catatan saya :<br />
[1.] Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.<br />
<br />
[2.] pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.<br />
<br />
[3.] didukung oleh bukti yang sah.<br />
<br />
[4.] lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.<br />
<br />
[5.] Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur
sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu)
tahun dibatasi tidak melebihi <b>5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal</b> Tahun Pajak sebelumnya.<br />
<br />
[6.] Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.<br />
<br />
Selain persyaratan diatas, Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011 juga mengatur nilai sumbangan, tata cara pencatatan dan pelaporan.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-59316840197554535832012-05-23T02:32:00.002-07:002012-05-23T02:32:56.097-07:00Tatacara Pembatalan Faktur Pajak<ol>
<li>Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan</li>
<li>Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaski. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi</li>
<li>PKP Penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan</li>
<li>Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut</li>
<li>PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan</li>
<li>Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan didalam SPT MAsa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPnBM</li>
</ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-54547303523735693962012-05-23T01:17:00.001-07:002012-05-23T01:18:56.247-07:00TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM<table border="0" height="842"><tbody>
<tr><td colspan="3" height="293"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEewrn8NKYUTOmBKPIiEsydpiCfYR6vsVxO0MZVTfZNogkXEol5U8D7iQL09TcasN_NINDsMDh_A8i43FV22tJ9EE0G8kUKdn2hvO3j3CEGw4PFX_gZEtEStDuRGubwBHvCL5ld5SAoogT/s1600/tabung+lpg.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEewrn8NKYUTOmBKPIiEsydpiCfYR6vsVxO0MZVTfZNogkXEol5U8D7iQL09TcasN_NINDsMDh_A8i43FV22tJ9EE0G8kUKdn2hvO3j3CEGw4PFX_gZEtEStDuRGubwBHvCL5ld5SAoogT/s1600/tabung+lpg.jpg" /></a></div>
<div align="center">
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</div>
<div align="center">
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK</div>
<br />
<div align="center">
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2012</div>
<div align="center">
TENTANG</div>
<br />
<div align="center">
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK</div>
<div align="center">
NOMOR <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=819e2e55be8ef0957b56ea94356bfb79"><b>PER-40/PJ/2011</b></a> TENTANG TATA CARA PENERBITAN</div>
<div align="center">
FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN</div>
<div align="center">
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU</div>
<div align="center">
<i>LIQ</i><i>UEFIE</i><i>D PETROLE</i><i>UM </i><i>GAS </i>(LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM</div>
<br />
<div align="center">
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</div>
<div align="center">
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td height="154" valign="top" width="11%">Menimbang</td>
<td valign="top" width="5%">:</td>
<td valign="top" width="84%"><div align="justify">
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum
mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak
atas penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan / atau <i>Liquefi</i><i>e</i><i>d P</i><i>et</i><i>rol</i><i>e</i><i>um </i>Gas
(LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram oleh Badan Usaha Kepada
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=819e2e55be8ef0957b56ea94356bfb79"><b>PER-40/PJ/2011</b></a> Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/ atau <i>Liquefi</i><i>e</i><i>d P</i><i>et</i><i>roleum </i>Gas ( LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Mengingat</td>
<td valign="top">:</td>
<td><ol>
<li>
<div align="justify">
Undang-Undang Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26"><b>6 TAHUN 1983</b></a>
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Undang-Undang Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca"><b>8 TAHUN 1983</b></a>
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039"><b>42 TAHUN 2009</b></a> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan
Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=62ef6dc6cdbfc1c60305b7d3d9a420a6"><b>80/PMK.03/2010</b></a>;</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=bc0573e9c47c22585365c4c8351b46b1"><b>38/PMK.03/2010</b></a> tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=1fd37ce80d495bebcb35e0054d7384fe"><b>217/PMK.02/2011</b></a>
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan
Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.02/2012;</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=28db3b5e7bfadf38b792da7192530ac1"><b>218/PMK.02/2011</b></a> tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi <i>Liquefied </i><i>P</i><i>e</i><i>trol</i><i>e</i><i>um </i>Gas
(LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 / PMK.02 / 20 12;</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=f2671992766736eaee5018a1de716c86"><b>PER-38/PJ./2009</b></a>
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/ PJ / 2010;</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=dc5631bb775757e5ae1e430034ad1a21"><b>PER-13/PJ/2010</b></a>
tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka
Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, :dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=6a59767ffedbb0c50130b5f43340d816"><b>PER-65/PJ/2010</b></a>.<br />
<a name='more'></a></div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=819e2e55be8ef0957b56ea94356bfb79"><b>PER-40/PJ/2011</b></a>
tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas
Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan / atau <i>Liquefied Petroleum Gas </i>(LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.</div>
</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" valign="top"><div align="center">
</div>
<div align="center">
MEMUTUSKAN:</div>
<div align="center">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Menetapkan</td>
<td valign="top">:</td>
<td><div align="justify">
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/ PJ / 2011 TENTANG TATA CARA
PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS
BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU <i>LIQUEFIED PETROLEUM GAS </i>(LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top"></td>
<td valign="top"></td>
<td><br />
<div align="center">
Pasal I</div>
<div align="justify">
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.pajak.go.id/engine/rule_engine/engine/peraturan/view.php?id=819e2e55be8ef0957b56ea94356bfb79"><b>PER-40/PJ/2011</b></a> tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau <i>Liquefied P</i><i>etr</i><i>o</i><i>l</i><i>eu</i><i>m</i><i>Gas </i>(LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, diubah sebagai berikut:</div>
<ol>
<li>
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:</li>
</ol>
<div align="center">
Pasal 5</div>
<blockquote>
<div align="justify">
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta
SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah bukti pemungutan dan
penyetoran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3
Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah.</div>
</blockquote>
<ol start="2">
<li>
<div align="justify">
Ketentuan angka 3 dan angka 4 huruf b Lampiran I tentang
Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak diubah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.</div>
</li>
<li>
<div align="justify">
Ketentuan angka 8 Lampiran II tentang Tata Cara Pengisian Surat
Setoran Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.</div>
</li>
</ol>
<div align="center">
Pasal II</div>
<blockquote>
<div align="justify">
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.</div>
<div align="justify">
</div>
<blockquote>
<blockquote>
<blockquote>
<div align="right">
Ditetapkan di Jakarta</div>
<div align="right">
pada tanggal 4 Mei 2012</div>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</td></tr>
</tbody></table>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-9062592073777991867.post-14607633338490634402012-05-22T00:42:00.002-07:002012-05-22T00:42:46.983-07:00Kupas Tuntas PPh Pasal 23<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdiD3y_EwBi5FXFfT1RfFHjHUZ6V3LJtJwGONTYQ5EX9ghAsm0MGGY9wZYFruHQu1Sx7AJhxzBP98ZYN7Y-RciL0D0CVDICpsON9TsKESJsf2h9p1pCvoK13AztyFFyKB0tUBIa-y6TnVb/s1600/pembasmi+hama.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdiD3y_EwBi5FXFfT1RfFHjHUZ6V3LJtJwGONTYQ5EX9ghAsm0MGGY9wZYFruHQu1Sx7AJhxzBP98ZYN7Y-RciL0D0CVDICpsON9TsKESJsf2h9p1pCvoK13AztyFFyKB0tUBIa-y6TnVb/s1600/pembasmi+hama.jpg" /></a></div>
<b>Pengertian </b><br />
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atau penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21<br />
<br />
<b>Pemotong dan Penerima PPh yang dipotong PPh Pasal 23</b><br />
<ul>
<li>Pemototong PPh Pasal 23</li>
</ul>
<ol>
<li>badan pemerintah</li>
<li>subjek pajak badan dalam negeri</li>
<li>penyelenggara kegiatan</li>
<li>Bentuk Usaha Tetap (BUT)</li>
<li>perwakilan perusahaan luar negeri lainnya</li>
<li>wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak</li>
</ol>
<ul>
<li>Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23</li>
</ul>
<ol>
<li>WP dalam negeri</li>
<li>BUT</li>
</ol>
<b>Tarif dan objek PPh pasal 23</b><br />
<ul>
<li>15% dari jumlah bruto :</li>
</ul>
<ol>
<li>dividen kecuali pembagian dividen kepada orang rpibadi dikenakan final,bunga dan royalti</li>
<li>hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21</li>
</ol>
<ul>
<li>2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan</li>
<li>2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsulatn</li>
<li>2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu :</li>
</ul>
<ol>
<li>jasa penilai</li>
<li>jasa aktuaris</li>
<li>jasa akuntansi, pembukuan, dan atesatsi laporan keuangan</li>
<li>jasa perancang </li>
<li> jasa pengeboran dibidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT</li>
<li>jasa penunjang dibidang penambangan migas</li>
<li>jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas</li>
<li>jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara</li>
<li>jasa penebangan hutan</li>
<li>jasa pengolahan limbah</li>
<li>jasa penyedia tenaga kerja</li>
<li>jasa perantara dan/atau keagenan<a name='more'></a></li>
<li>jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI</li>
<li>jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI</li>
<li>jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih usara</li>
<li>jasa mixing film</li>
<li>jsa sehubungan dengan sofware komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan</li>
<li>jasa instalasi/pemsangan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, dan.atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi</li>
<li>jasa maklon</li>
<li>jasa penyidikan dan keamanan</li>
<li>jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer</li>
<li>jasa pengepakan</li>
<li>jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyimpanan informasi</li>
<li>jasa pembasmi hama</li>
<li>jasa kebersihan atau cleaning service</li>
<li>jasa katering atau tataboga</li>
</ol>
<ul>
<li>Untuk yang tidak ber NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23</li>
<li>Yang dimaksud jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan atau dibayarkan, atau elah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau BUT, tidak termasuk :</li>
</ul>
<ol>
<li>pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kotrak dengan pengguna jasa</li>
<li>Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian)</li>
<li>pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)</li>
<li>Pembayaran penggantian biaya (reimbursment) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga) </li>
</ol>
<ul>
<li>Jumlah bruto tersebut tidak berlaku :</li>
</ul>
<ol>
<li>atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering</li>
<li>dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final</li>
</ol>
<b>Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23</b><br />
<ul>
<li>Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank</li>
<li>Sewa yang telah dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi</li>
<li>dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan udaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :</li>
</ul>
<ol>
<li>dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan</li>
<li>bagi perseroan terbatas, BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor</li>
</ol>
<ul>
<li>Bagian laba yang diteriam atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak invetasi kolektif</li>
<li>SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya</li>
<li>penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan</li>
</ul>
<b>Saat terutang, penyetoran dan pelaporan</b><br />
<ul>
<li>PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung epristiwa yang terjadi lebih dahulu</li>
<li>PPh Pasal 23 disetor oleh pemotrong pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak</li>
<li>SPT masa disampaikan ke KPP setempat, paling lambat 20 haris etelah masa pajak berakhir</li>
<li>Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya</li>
</ul>
<b>Bukti Pemotongan PPh Pasal 23</b><br />
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib pajak OranG pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23. Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/15581023812372823682noreply@blogger.com0