Thursday, June 28, 2012

Beberapa Pengertian Perpajakan

lintasberita
Pajak
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
 
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak
termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.

Semua Tentang NPWP

lintasberita
Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu ?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Siapa saja yang dimaksud dengan Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP itu ?
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh
penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
• Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-
• Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-
•Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-
• Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya
Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP ?
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkahnya adalah :
• Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
• Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration).
• Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta ;
• Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.
Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.

• Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku
selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara

Pengenaan PPh Dalam Restrukturisasi

lintasberita
Hutang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk mejalankan usahanya. Hasil restrukturisasi hutang usaha antara lain pembebasan hutang (hair cut), pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (debt to asset swap) dan pembebasan hutang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap)
Pembebasan hutang (Hair Cut)
Fasilitas yang diberikan adalah :
  • PPh yang dibebaskan adalah 30%
  • PPh dapat diangsur paling lama 5 tahun kecuali sebelum batas waktunya dialihkan kepada pihak lain
  • HUtang bunga yang dibebaskan tidak terhutang PPH, dan apabila atas bunga tersebut terdapat PPh Pasal 23 dan 26 yang telah disetor oleh debitur maka dapat dikembalikan
  • Hutang bunga yang tidak dapat diberikan pembebasan termasuk hutang bunga yang diubah menjadi hutang baru dan atau penyerahan modal, tetap terhutang PPh oleh kreditur, dan diberi penundaan hingga saat pembayaran dan paling lama 5 tahun.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian hutang (Debt to Asset Swap)
Fasilitas perpajakan yang diberikan :

Pajak Pada Industri Otomotif

lintasberita
Badan usaha yang bergerak dibidang industri otomotif adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, seperti perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk). APM (Agen Pemegang Merk) dan importir umum kendaraan bermotor. Perusahaan yang bergerak dalam industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah :
PPh Pasal 22 Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN
Namun pemungutan PPh PAsal 22 memiliki pengecualian. Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh PAsal 22 adalah penjualan kepada instansi pemerintah, corp diplomatik, dan bukan subjek pajak.

Kewajiban Memberi Data

lintasberita
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan/atu informais yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya Diatur UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi sistem self assesssment, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga, asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan oleh Diretorat Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribdi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekeyaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal Pajak.
Jika tidak dipenuhi apa sanksi nya?

Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

lintasberita
Pengungkapan ketidakbenaran SPT ini dilakukan apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pengungkapan ketidakbenaran merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Pada saat pemeriksaan dilakukan sebelum Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT yang dilakukan pemeriksaan.
Syarat Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah :
  • Atas kesadaran sendiri
  • Menyampaikan Laporan tertulis
  • Dan Laporan tertulis tersebut disampaiakn sepanjang SPHP belum disampaikan.
Syarat dari Laporan Tertulis adalah :
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak 
  • Berisi penghitungan kekurangan pajak
  • Dilampiri dengan SSP Kurang Bayar
  • Dilampiri dengan SSP atas denda sebesar 50% dari yang kurang dibayar 
Bagaimana perlakuan pemeriksaannya apabila telah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?
Pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan pengungakapan ketidakbenaran SPT tersebut. Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut sama dengan hasil pemeriksaan maka akan

Impor BKP yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

lintasberita
Atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tetap dipungut PPN dan PPnBM kecuali terhadap BKP seperti berikut :
  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas azas timbal balik
  2. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang  paspor Indonesia
  3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan 
  4. Barang untuk keperluan museum, kebuan binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembagang ilmu pengetahuan
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

lintasberita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara jabatan maupun melalui permohonan Wajib Pajak bisa menghapus NPWP. Proses penghapusan bisa dilakukan dengan pemeriksaan maupun melalui verifikasi.
Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP dilakukan terhadap Wajib Pajak Tertentu. Yang termasuk Wajib Pajak  Tertentu adalah :
  1. Orang Pribadi yang telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan
  2. Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
  3. Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan
  5. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan

Wednesday, June 6, 2012

Sanksi Berkaitan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP

lintasberita
Sudah hampir seminggu tidak membuat tulisan di blog ini karena minggu ini sibuak banget...hehehe(sok sibuk).
Baiklah pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang sanksi yang berkaitan dengan NPWP dan pengukuhan PKP. Sudah tahu kan apa itu NPWP dan PKP? karena dalam psotingan yang terdahulu sudah pernah saya jelaskan.
Baik langsung aja.....
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftrakan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sehingga dapat merugikan  pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut diatas 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana,apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka  mengajukan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah rstitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 ali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Friday, June 1, 2012

Jasa Club Membership

lintasberita
Semua pengusaha club membership seperti sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk PT, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan merupakan subjek pajak. Sistem keanggotaan pada suatu club membership sama dengan sistem keanggotaan pada club golf.
Anggota sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham PT. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (nontransferable). Uang jaminan (deposit) ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada ang tidak boleh diminta kembali (nonrefundable).
Penghasilan jasa pada club membership adalah sama pada pengusaha golf termasuk terhadap uang jaminan (deposit)

Contoh :
PT Fit Sport Center mempunyai penghasilan dari pengelolaan sport center dan fitness center sebesar Rp.200.000.000,00 dan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp.140.000.000,00. Atas kondisi ini penghasilan kena pajak sebesar Rp.60.000.000,00

Dasar Hukum :
Surat Edaran DJP No : SE-34/PJ.42/1996