Monday, April 30, 2012

KAWASAN BERIKAT

lintasberita
Yang dimaksud dengan kawasan berikat atau bonded zone diantaranya adalah kawasan pulau batam. Pengertian yang berkaitan dengan kegiatan dikawasan berikat di Pulau Batam antara lain adalah Pengusaha, yaitu Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
Perlakukan PPN dan atau PPnBM di kawsan berikat Pulau Batam dan sekitarnya meliputi :

HAK DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN

lintasberita




Pemeriksaan

DJP dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :

Thursday, April 26, 2012

PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh DAN PPN

lintasberita
Selain pembayaran bulana yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutanyang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemottongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

lintasberita
Bagi hampir dari kita udah akrab dengan yang namanya NPWP. Direktorat Jenderal Pajak akhir-akhir ini berusaha untuk mengakrabkan kata NPWP bagi penduduk Indonesia.
Tapi apa sih pengertian dari NPWP itu sendiri?

Tuesday, April 24, 2012

JASA PENERBANRBANGAN DALAM NEGERI

lintasberita
Setelah tadi talah saya jelaskan mengenai jasa pelayaran dalam negeri maka pada posting kali ini akan saya jelaskan mengenai jasa penerbangan dalam negeri.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :

Monday, April 23, 2012

JASA KONSTRUKSI

lintasberita
  • Penghasilan dari jasa konstruksi merupakan obyek PPh final 
  • Pekerjaan konstruksi adalah kesluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
  • Perencanaan kostruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencaan bangunan  fisik lain

JASA PELAYARAN DALAM NEGERI

lintasberita
  • Obyek PPh adalah penghasilan yang diterima Wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan sebaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
  • Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final
  • Yang dimaksud peredaran bruto adalah semua imbalan dari pengangkutan (orang dan/atau barang) termasuk persewaan kapal, yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan laur negeri dan/atau senaliknya serta pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
  • Peraturan terkait : Keputusan Menteri keuangan Nomor 416/KMK.04/1196 dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/Pj.4/1996 

Wednesday, April 18, 2012

BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA

lintasberita
  •  Bunga deposito, bunga tabungan lainnya dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah merupakan Obyek PPh yang bersifat final
  • Besarnya PPh yang bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto
  • Yang tidak dipotong PPh Yang bersifat final adalah :

Wednesday, April 11, 2012

KUASA WAJIB PAJAK

lintasberita
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn, Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.
Apa saja isi surat kuasa???

Monday, April 9, 2012

KEBERATAN

lintasberita
Ada beberapa hak Wajib Pajak. Salah satunya adalah hak unttuk melakukan keberatan. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
·         - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
·         - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
·         - Surat Ketepana Pajak Nihil (SKPN);
·         - Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB); atau
·         Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan
Apa saja syarat mengajukan keberatan ?

Syarat pengajuan keberatan adalah :
  • Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal   pemungutan atau pemotongan pajak
  • ·         Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak  dengan disertai alas an yang menjadi dasar perhitungan
  • ·         Wajib Pajak melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Dikecualikan dari Jangka Waktu 3 bulan apabila terdapat keadaan diluar kekuasaan :
  • ·        Bencana alam
  • ·        Kebakaran
  • ·        Huru-hara/kerusuhan missal
  • ·      Diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP berubah, kecuali SK pembetulan yang diterbitkan akibat hasil persetujuan bersama
  • ·         Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak

Apabila Wajib Pajak melakukan keberatan maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan :
  • ·         Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi;
  • ·         Pengurangan atau pembatalan sanksi SKP yang tidak benar; atau
  • ·     Pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (SPHP/SPHV) atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/Verifikasi (PAHP/PAHV)
Selama proses pengajuan keberatas, Wajib Pajak masih dapat mencabut pengajuan keberatan selama belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Akibat dari dicabutnya permohonan keberatan maka Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar dan SKPKB dan SKPKBT menjadi utang pajak dan tidak dikenai sanksi berupa sebesar 50%.
Surat Keputusan Keberatan diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak pengajuan keberatan diterima oleh Dirjen Pajak.

Jenis keputusan keberatan dapat berupa :
·      :   Menambah jumlah pajak yang terutang
·         Menolak seluruh keberatan Wajib Pajak
·         Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak
·         Mengabulkan seluruh keberatan wajib Pajak

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Wednesday, April 4, 2012

BIAYA DAN PENGHASILAN BUNGA

lintasberita
Bunga berkaitan dengan pinjaman, bagi yang membayar dapat merupakan biaya, dan bagi yang menerimanya dapat merupakan Penghasilan Kena Pajak

BIAYA BUNGA
Berdasarkan Pasal 6 (1a) UU PPh, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak baik kepada lembaga perbankan atau yang lainnya, merupakan biaya yang dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan peghasilan kena pajak
- Biaya bunga dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
·         - Biaya bunga yang sudah dikenakan PPh Final
·         - Biaya bunga yang belum dikenakan PPh final

SEWA

lintasberita
Sewa akan merupakan penghasilan bagi yang menyewakan dan merupakan biaya bagi penyewa.

Penghasilan Sewa
Penghasilan dari sewa secara akuntansi pajak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
  • Sewa atas tanah dan/atau bangunan
  • Sewa atas angkutan darat
  • Sewa harta bergerak lainnya

Penghasilan sewa tanah dan atau bangunan
Sewa atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final sehingga atas penghasilan sewa tanah dan bangunan ini tidak perlu diakui sebagai penghasilan kena pajak lagi.

Tuesday, April 3, 2012

PENGHASILAN ATAU BIAYA JASA

lintasberita

Penghasilan dari jasa dapat diterima oleh Wajib Pajak baik sebagai orang pribadi maupun sebagai badan usaha. Penghasilan jasa berdasarkan pengenaan pajaknya dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria, yaitu seperti berikut :
1.       Jasa terkena PPh dan PPN
2.       Jasa terkena PPh tidak terkena PPN
3.       Jasa tidak terkena PPh dan PPN
4.       Jasa terkena PPN tidak terkena PPh

TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

lintasberita

Definisi :
  • Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga
        dan/atau diskonto.
  • Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas)
        bulan.
Pengenaan Pajak :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.

PAJAK PADA JASA TELEKOMUNIKASI

lintasberita
Jasa komunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana telekomunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu sarana si pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak, pesawat teleks, pesawat faksimil, pesawat pengirim data atau pesawat lainnya. Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem elektrolagnetik lainnya. Pengatur trafik informari dan pencatatan pemakaian jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/sambungan langsung jarak jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai denagn tujuan penyampaian.